Q1 : Apa saja diklat yang dilaksanakan oleh BDI Jakarta?
A1 : Pada tahun anggaran 2022, BDI Jakarta melaksanakan diklat sebagai berikut:
- Diklat 3in1 Operator Sewing
- Diklat 3in1 Supervisor Garmen
- Diklat 3in1 Quality Control Garmen
- Diklat 3in1 Operator Tekstil
- Diklat 3in1 Membatik Tulis
- Diklat 3in1 Junior Electrical Technician Bidang Otomotif
- Diklat 3in1 Junior Engine Technician Bidang Otomotif
- Diklat 3in1 Pengoperasian Alat Berat Forklift
- Diklat 3in1 Pengoperasian Alat Berat Forklift
- Diklat 3in1 Mekanik Junior Bidang Teknik Sepeda Motor
- Diklat 3in1 Pembuatan Frame Body Bidang Karoseri
- Diklat 3in1 Pengecatan Body Kendaraan Bidang Karoseri
- Diklat 3in1 Pengolahan logam dan alat berat
- Diklat 3in1 Fillet Welder
- Diklat 3in1 Perbaikan Body Kendaraan Ringan
- Diklat 3in1 Pipe Welder
- Diklat 3in1 Welding Inspector Basic
- Diklat 3in1 Operator Dump Truck
- Diklat 3in1 International Plate Welder 3G
- Diklat 3in1 Plate Welder 3G
- Operator Peleburan Logam
Q2 : Apakah diklat di BDI Jakarta akan dipungut biaya ?
A2 : Seluruh kegiatan diklat 3 in 1 BDI Jakarta dibiayai APBN, pendaftar/peserta tidak dipungut biaya saat mengikuti pelatihan.
Silahkan menghubungi nomor WA atau akun socmed BDI untuk melaporkan apabila ada peserta yang dipungut biaya mengikuti diklat dari pihak lain.
Q3 : Kapan diklat BDI Jakarta dibuka ?
A3 : Diklat BDI Jakarta di tahun 2022 telah dibuka untuk masyarakat umum. Namun karena pandemi Covid-19, diklat hanya dilaksanakan di perusahaan / mitra kerja BDI (ON-SITE).
Untuk informasi lebih lanjut dapat membuka laman informasi pendaftaran berikut "link Pendaftaran diklat 3in1"
Q4 : Apa saja persyaratan yang harus dilengkapi untuk mengikuti diklat ?
A4 : Untuk persyaratan lengkap mengikuti diklat dapat dilihat di laman berikut "link Persyaratan Diklat"
Q5 : Pelaksanaan diklatnya dimana ya ?
A5: Diklat diadakan di 2 lokasi.
- Di laksanakan di workshop BDI Jakarta (Insite) di Jln Balai Kimia No.1a Pekayon Pasar Rebo Jakarta Timur (IN-SITE)
- Di Perusahaan/mitra kerja BDI Jakarta (Onsite). Selengkapnya, baca pertanyaan Q6.
Namun, selama masa pandemi Covid-19, pelaksanaan diklat seluruhnya dilaksanakan di lokasi Perusahaan/mitra Kerja BDI Jakarta (onsite).
Q6 : Bagaimana cara mendaftar diklat BDI Jakarta ?
A6 : Peserta yang ingin mendaftar diklat dapat membuka laman https://linktr.ee/jakartabdi atau dapat membuka laman berikut "link Pendaftaran Diklat"
Q7 : Penempatan kerjanya dimana saja sih ?
A7 : Informasi perusahaan yang bekerjasama dengan BDI Jakarta dapat dilihat pada peta lokasi perusahaan pada laman "link perusahaan Mou dengan BDI JAKARTA"
Q8 : Apakah peserta yang sudah pernah mengikuti diklat sebelumnya di BDI Jakarta dapat mengikuti diklat kembali?
A8 : Peserta hanya dapat mengikuti diklat satu kali saja di BDI Jakarta untuk kategori diklat 3in1
Q9 : Bagaimana cara pengambilan sertifikat bagi peserta yang sudah mengikuti diklat di BDI Jakarta ?
A9:
- Bagi peserta yang pelaksanaan diklat diselenggarakan di BDI Jakarta, dapat mengambil sertifikat langsung ke kantor BDI Jakarta.
- Bagi peserta yang mengikuti diklat di perusahaan / mitra kerja BDI Jakarta (Onsite), sertifikat akan dikirimkan ke perusahaan / mitra kerja tempat pelaksanaan diklat.
Peserta dapat menghubungi pihak perusahaan / mitra kerja secara langsung untuk informasi pengambilan sertifikat diklat.
Q10 : Apa saja hak yang diperoleh sebagai peserta diklat di BDI Jakarta?
A10:Peserta akan mendapatkan hak sebagai berikut :
- Konsumsi (Makan siang dan snack pagi/sore)
- Perlengkapan Peserta
- Materi diklat
- Sertifikat Mengikuti Diklat dari Kementerian Perindustrian
- Sertifikat Kompetensi dari BNSP (bagi yang direkomendasikan KOMPETEN saat uji kompetensi)
Q11 : Apa kewajiban yg harus dipenuhi oleh peserta diklat di BDI ?
A11 : Berikut kewajiban yang harus dipenuhi oleh peserta diklat BDI Jakarta :
- Mengikuti seluruh kegiatan diklat
- Mengikuti Uji Kompetensi sesuai bidangnya
- Bersedia ditempatkan bekerja di perusahaan penempatan
- Mengikuti aturan yang berlaku di perusahaan tempat pelaksanaan diklat
Q12 : Apakah ada syarat khusus terkait pelaksanaan diklat di masa pandemi ?
A12 : Peserta sudah melakukan vaksinasi lengkap atau melakukan covid test bagi yang belum melakukan vaksinasi lengkap sebelum mengikuti kegiatan
diklat sesuai dengan persyaratan yang berlaku di Perusahaan/mitra kerja. dan selalu mematuhi protokol kesehatan yang ada selama diklat berlangsung.