Kami memiliki 1 ruang klinik, di mana klinik balai diklat industri jakarta
memiliki tenaga medis yang selalu siap dalam melayani anda dan mengawasi anda dalam bidang kesehatan selama di lingkungan balai diklat industri jakarta.
Fasilitas Lengkap dan memiliki tenaga medis yang handal.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2011 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Kementerian Perindustrian pada bagian lampiran bagian jasa penggunaan sarana prasarana menyebutkan bahwa tarif pemakaian ruang kelas dengan kapasitas 30 orang seharga Rp 300.000,00 per 8 jam. Dengan biaya tambahan Rp. 40.000/ Jam bila melewati waktu yang sudah ditentukan.
Contact Person | Sisri Rahayu 021 - 87703067 / 085263194533 | |
Waktu Operasional | Mng, Sen, Sel, Rab, Kam, Jum, Sab | |
Jam | 07:30 - 16:00 |